Home

Struktur Organisasi

Keterangan:

= Garis instruksi dan kendali

= Garis pembinaan

 

Keterangan:

= Garis instruksi dan kendali

= Garis pembinaan

 

Tugas, wewenang dan kewajiban setiap unsur pada struktur organisasi di lingkungan program studi dapat dijelaskan sebagai berikut.

Ketua Program Studi

Tugas

  1. Menyusun program kerja tahunan mencakup program akademik dan pembinaan mahasiswa program studi.
  2. Mengimplementasikan program tahunan yang telah ditetapkan pada kegiatan akademik dan kegiatan pembinaan mahasiswa program studi.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi keberhasilan implementasi program tahunan.

 

Wewenang

  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan akademik program studi.
  2. Menetapkan kebijakan pembinaan mahasiswa di lingkungan program studi.
  3. Melakukan koordinasi kegiatan program studi dengan dekanat FKIP Universitas Pasundan, dosen program studi, dosen wali, UPT Laboratorium program studi.


Kewajiban

  1. Mematau efektivitas pembelajaran.
  2. Melakukan koordinasi akademik dengan dosen, dosen wali, dan UPT Laboratorium Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.
  3. Mengarahkan dan memantau kegiatan mahasiswa program studi, termasuk kegiatan yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMBSI).
  4. Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan akademik dan pembinaan mahasiswa program studi melalui laporan pertanggung jawaban program studi kepada pimpinan FKIP Universitas Pasundan.

 

Sekretaris Program Studi

Wewenang

  1. Bersama dengan ketua program studi menyusun program kerja tahunan mencakup program akademik dan pembinaan mahasiswa program  studi.
  2. Bersama dengan ketua program studi merumuskan kebijakan program studi yang berkaitan dengan pembinaan mahasiswa di lingkungan program studi, serta melakukan koordinasi kegiatan program studi dengan dekanat FKIP Universitas Pasundan, dosen program studi, dosen wali, UPT Laboratorium program studi.

Kewajiban

Menjalankan kebijakan ketua program studi yang berkaitan dengan pembinaan mahasiswa di lingkungan program studi, serta melakukan koordinasi kegiatan program studi dengan dekanat FKIP Universitas Pasundan, dosen program studi, dosen wali, UPT Laboratorium program studi.

 

Ketua UPT Laboratorium Bahasa dan Sastra Indonesia

          Wewenang

  1. Merancang anggaran dan pelaksanaan kuliah praktik berbahasa dan bersastra yang diselenggarakan di Laboratorium Bahasa dan Sastra Indonesia serta melakukan koordinasi dengan pimpinan Program Studi Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah FKIP Universitas Pasundan.
  2. Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah yang melakukan praktik untuk menyiapkan panduan, modul, LKS, dan teknis operasional praktik.
  3. Membuat kebijakan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan kuliah praktik berbahasa dan bersastra di Laboratorium Bahasa dan Sastra Indonesia.

Kewajiban

  1. Melakukan koordinasi penyelenggaraan kuliah praktik berbahasa dan bersastra yang diselenggarakan di Laboratorium  Bahasa dan Sastra Indonesia.
  2. Memberikan pelayanan praktik kuliah praktik berbahasa dan bersastra kepada mahasiswa Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah.

 

Dosen Wali

Wewenang

  1. Melakukan monitoring dan pembinaan akademik mahasiswa yang berada di bawah bimbingan dosen wali.
  2. Menetapkan batas jumlah SKS yang diperkenankan diambil oleh mahasiswa sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban

  1. Melakukan bimbingan akademik kepada mahasiswa yang berada dalam bimbingan dosen wali.
  2. Memeriksa dan menyetujui Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa yang berada dalam bimbingan dosen wali.

Dosen

Wewenang

  1. Menyusun silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan hand out mata kuliah yang diampu.
  2. Menilai prestasi belajar mahasiswa yang mengontrak mata kuliah yang diampu dosen.

Kewajiban

  1. Menyelenggarakan perkuliahan mata kuliah yang diampu sesuai dengan silabus dan SAP melalui pendekatan siswa aktif.
  2. Melakukan penilaian prestasi belajar mahasiswa melalui penilaian kehadiran, tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), serta Ujian Akhir Semester (UAS).

Tenaga Administrasi Program Studi

Wewenang

Membantu pimpinan program studi melalui pengarsipan berbagai dokumen program studi, antara lain: biodata mahasiswa, prestasi belajar mahasiswa, surat menyurat yang dilakukan program studi.

Kewajiban

  1. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar program studi.
  2. Mengarsipkan dokumen prestasi belajar mahasiswa.
  3. Membantu pimpinan program studi dalam teknis kegiatan akademik.
× Hi, ada yang bisa saya bantu :)